RUJUKANMEDIA.com – Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menanggapi fenomena pemasangan bendera One Piece yang tengah ramai di masyarakat.
Wikha menegaskan bahwa penilaian terhadap pelanggaran pada pemasangan bendera tersebut sangat bergantung pada konteks dan niat pembuatnya.
“Apabila itu melanggar dan mencederai Merah Putih sebagai simbol negara, tentu akan ada tindakan lebih lanjut. Namun, jika itu hanya bentuk kreativitas dan tidak bertujuan memecah belah persatuan, maka masyarakat perlu memahami tata cara penggunaan bendera yang benar,” katanya kepada wartawan.
Wikha menjelaskan bahwa selama pemasangan bendera dalam berbagai bentuk selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai simbol negara tak menjadi masalah.
Baca Juga : Tak Ada Regulasi, Kabupaten Bogor Belum Bisa Tindak Pengibaran Bendera One Piece
Namun, ia menegaskan bahwa jika ada indikasi pelanggaran terhadap kehormatan lambang negara, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
Karenanya, Wikha mengajak masyarakat untuk menyemarakkan HUT ke-80 RI ini dengan menghormati bendera Merah Putih sebagai simbol dan warisan perjuangan pahlawan.
Salah satu ajakannya yakni dengan membagikan langsung bendera Merah Putih bersama Kodim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong.
“Kami ingin mengajak seluruh masyarakat menghormati bendera negara kita dengan sebaik-baiknya. Ini bukan sekadar simbol, tetapi warisan perjuangan bangsa yang harus dijaga,” tuturnya.
Hal senada juga sebelumnya dikatakan Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana yang menjelaskan bahwa tidak bisa menindak hal tersebut secara sembarangan.
Baca Juga : Pemkab Jemput Bendera Pusaka di Pendopo Malasari untuk Dikibarkan Saat Upacara Kemerdekaan
Sebab, kata dia, penindakan bisa dilakukan jika ada regulasi yang mengatur akan hal tersebut yang hingga saat ini pihaknya juga belum menerima edaran untuk penindakan.
“Regulasi dasar yang melarang itu ada ga? (dan) Sekarang ini belum ada surat edarannya,” kata Anwar kepada wartawan belum lama ini.
Tak hanya itu, ia juga mengaku belum menerima adanya perintah akan penindakan pasa pemasang bendera tersebut.
“Tidak ada perintah dari Presiden ke Gubernur, dan dari Gubernur ke Bupati, dan dari Bupati ke Satpol PP ga ada,” jelasnya.
Sekedar informasi, bendera One Piece yang dimaksud adalah Jolly Roger dari kru bajak laut topi jerami dalam anime dan manga tersebut.(*)







