RUJUKANMEDIA.com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor memanggil Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berinisial AS atas dugaan gratifikasi penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di wilayah Cikuda.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto membenarkan pemanggilan Kades Cikuda tersebut.
“Iyah betul, kami melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan, diduga atas dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,” ujarnya kepada wartawan, Senin 25 Agustus 2025.
Baca Juga : KEGIATAN PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR TAHUN 2022
Wikha menyebut bahwa pemanggilan itu dilakukan setelah Ditkrimsus Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara soal dugaan yang melibatkan Kades Cikuda.
Wikha mengungkap bahwa tim yang melakukan pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelasnya.
Baca Juga : Minta Uang Rp700 Juta Ditelusuri, IPW Sebut Kasus Pemerasan Pejabat Disdik Bisa Terjadi di Dinas Lain
Sementara itu, AS tidak berkomentar banyak atas pemanggilan dirinya oleh Polres Bogor.
“Nanti aja. Iya ini, lagi (akan diperiksa),” kata AS sambil menuju kantor Reskrim Polres Bogor.
Ia juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut perihal dugaan gratifikasi yang diberikan perusahaan kepada dirinya.
“Nanti aja, nanti kita kerja dulu ya,” kata dia. (*)







