Minta Uang Rp700 Juta Ditelusuri, IPW Sebut Kasus Pemerasan Pejabat Disdik Bisa Terjadi di Dinas Lain

 

 

RUJUKANMEDIA.com – Kasus pemerasan yang melibatkan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor dan seorang pria bernama Yusuf Sulaeman, yang mengaku sebagai pegawai KPK, mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).

IPW meminta Polres Bogor, yang saat ini menangani kasus tersebut, untuk menyelesaikan kasus itu dengan baik. Terutama menelusuri asal-usul uang senilai Rp700 juta yang diserahkan oleh ASN Disdik kepada pegawai KPK gadungan tersebut.

“Yang perlu didalami adalah dari mana ASN Dinas Pendidikan mendapatkan uang Rp700 juta itu,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan.

Baca Juga : Polisi Duga Kasus Pemerasan yang Libatkan Pejabat Juga Terjadi di Dinas Lain di Kabupaten Bogor 

Pria yang akrab disapa STS itu menyebutkan bahwa kasus pemerasan yang saat ini ditangani oleh Polres Bogor bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan praktik-praktik ilegal lainnya yang dilakukan oleh tersangka Yusuf Sulaeman di Kabupaten Bogor.

STS menilai hal ini penting dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menakut-nakuti pejabat dengan surat palsu dari KPK.

“Jadi, apakah uangnya boleh dipinjam atau diperoleh dari pihak ketiga? Jika dari pihak ketiga, maka ASN tersebut bisa terkena gratifikasi,” jelas STS.

Baca Juga : Hingga Rp700 Juta, Polisi Ungkap Pernah Ada Transaksi di Kantor Disdik dalam Pemerasan Pejabat 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa total uang Rp700 juta tersebut diserahkan oleh pejabat Disdik sebanyak tiga kali kepada tersangka.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp700 juta dengan tiga kali penyerahan, yaitu di awal Januari 2023 sebesar Rp350 juta di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kedua di bulan April 2024 sebesar Rp50 juta di daerah Cibinong, dan ketiga pada tanggal 3 April 2024 sebesar Rp300 juta di Rest Area Gunungputri,” ungkap Rio.

Rio juga menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus pemerasan yang melibatkan pejabat Disdik Kabupaten Bogor, termasuk penyebab terjadinya transaksi tersebut.

“Masih kami dalami,” kata Rio.

Baca Juga : Kasus Pemerasan di Kabupaten Bogor Terungkap, Ternyata Pejabat di Dinas Pendidikan

Atas perbuatannya, Yusuf dikenakan pasal 368 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan Polres Bogor antara lain uang tunai Rp300 juta, dua unit mobil, satu mobil Porsche beserta STNK dan kunci mobil, satu unit mobil Alphard, dua unit handphone, dan dua buku tabungan bank BCA.(*)

Tinggalkan Balasan