RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 9.000 KK korban terdampak penutupan aktivitas tambang Kabupaten Bogor, diberikan kompensasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Kompensasi tersebut berupa uang tunai. Mereka yang terdampak tambang diberikan sebesar Rp9 juta untuk tiga bulan. Terhitung November, Desember hingga Januari 2026.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM mengatakan bahwa anggaran kompensasi itu berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat.
“Hari ini apa yang saya sampaikan sudah saya laksanakan, tahap pertama mereka mendapat Rp3 juta. Karena perencanaannya belum terencana semuanya di APBD 2025, maka di 2026 nanti kita siapin lagi untuk pembayaran 2 bulan ke depan (Desember-Januari),” kata KDM di Cibinong, Senin 3 November 2025.
Baca Juga : Tambang Ditutup KDM, Proyek Insfratruktur di Bogor Tersendat
Selama aktivitas tambang ditutup, KDM mengklaim telah melakukan kajian akan dampak terhadap masyarakat sekitar.
Selain meminimalisir terjadinya korban tewas, dampak ekonomi juga terdata menjadi salah satu masalah besar yang perlu diselesaikan di jalur tambang.
Baca Juga : Material Sulit Pasca Tambang Ditutup, Target Masjid Raya Pakansari Terancam Meleset
KDM mengungkap bahwa masyarakat yang bekerja di area pertambangan tidak diberikan upah dengan layak oleh perusahaan. Hal tersebut yang melatarbelakangi kompensasi diberikan.
“Mereka itu mendapat upah sangat rendah, ada yang 50 ada 60, 80 (ribu). Satpam saja yang dia pekerja resmi di perusahaan itu hanya dapat 1,6 (juta/bulan). Artinya sektor pertambangan ini kalau dibiarkan itu hanya melahirkan kerusakan alam lalu melahirkan disparitas kemiskinan, jadi yang kaya, kaya banget, yang miskin, miskin banget,” beber KDM.
Di samping itu, ia menjelaskan alasannya mengambil langkah menutup aktivitas tambang di Kabupaten Bogor itu adalah untuk menciptakan rasa keadilan di lingkungan tambang.
“Jadi saya lagi merumuskan tentang keadilan distribusi pajak, seluruh industri yang ada di Jabar itu harus memberikan rasa adil bagi lingkungan terutama dilakukan oleh saya penyelenggara negara terhadap masyarakat,” pungkasnya. (*)







