RUJUKANMEDIA.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Bogor, mulai melakukan pendataan aset milik pemerintah untuk kebutuhan pembangunan.
Kepala Satgas, Denny Achmad mengungkap, pembangunan KDKMP akan merata di 435 desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Bogor. Lahan yang digunakan adalah milik pemerintah daerah.
“Untuk sementara fokus kita itu aset daerah termasuk juga tanah kas desa Kita akan verifikasi, kita sisir semua,” kata Denny, Selasa 25 November 2025.
Baca Juga : Satgas Percepatan Lakukan Pendataan Aset Pemda untuk Bangun Koperasi Merah Putih
Sesuai dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, luas lahan minimal yang dibutuhkan yakni 1.000 meter persegi.
“Jadi nanti mana-mana yang sudah memenuhi kriteria yang 1.000 (meter persegi) , untuk dilakukan pembangunan secara fisik,” terang Denny.
Denny menyebut bahwa pihaknya menargetkan sebanyak 223 unit KDKMP mulai terbangun pada Januari 2026.
Baca Juga : Pemkab Bogor Butuh 435 Ribu Meter Persegi untuk Bangun Koperasi Merah Putih
Untuk mengejar itu, maka pihaknya bersama Kodim, Polres Bogor, BPN dan stakeholder lainnya, gencar melakukan pendataan dan memverifikasi lahan.
“Rencana Januari ini ada 223 unit untuk bisa kita bangun mudah-mudahan mau doanya untuk masyarakat Kabupaten Bogor Semua mendukung, mudah-mudahan bisa tercapai,” jelas Denny.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor itu, menyampaikan belum ada rencana untuk menyewa lahan dalam membangun KDKMP jika lahan yang didata tidak memenuhi kebutuhan.
“Kita belum ke arah itu (sewa lahan), tapi kita verifikasi dulu asetnya yang kita punya, kita miliki,” pungkasnya. (*)







