RUJUKANMEDIA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, mengamankan 20.142 ekor benih lobster ilegal siap ekspor di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Parungpanjang.
Puluhan ribu benih tersebut di antaranya 17.442 ekor lobster jenis pasir dan 2.700 benih lobster jenis mutiara.
Baca Juga : Kejaksaan Kabupaten Bogor Selesaikan 2 Perkara Pencurian dengan Restorative Justice
Kasi Pidum I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma menjelaskan, kegiatan mengelola benih lobster yang berasal dari wilayah perairan Binuangen Provinsi Banten tersebut tidak dilengkapi dan tidak memiliki legalitas seperti NIP, SIUP Perikanan, dan Surat Keterangan Asal (SKA) maupun dokumen legalitas lainnya.
“Ada tiga orang yang kami amankan. Mereka adalah R, L, dan N,” ungkap Agung dalam keterangannya, Kamis 11 Desember 2025.
Baca Juga : Ada Banyak Jenis Ikan yang Mengandung Merkuri, Hati-hati!
Agung menyebut, ketiga orang yang diamankan itu adalah orang suruhan dari W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pada praktiknya, kata dia, mereka tidak dilengkapi dengan izin yang seharusnya dipenuhi dalam proses ekspor tersebut.
“Mereka mengelola benih-benih lobster tidak memiliki legalitas,” tegasnya.(*)







