RUJUKANMEDIA.com – Proyek pembangunan Masjid Raya Pakansari kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, diberikan waktu tambahan atau addendum selama 23 hari.
Berdasarkan kontrak kerja sama yang telah disepakati bersama PT Bintang Mega Abadi selaku penyedia jasa pelaksana pembangunan, pekerjaan yang menelan anggaran hingga Rp100 miliar itu habis pada 2 Desember 2025. Namun diperpanjang hingga 25 Desember.
Baca Juga : Wamen Haji Dukung Mimpi Pemkab Bogor Miliki Embarkasi di Masjid Raya Pakansari
Kepala Bidang (Kabid) Penataan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Riza Juangsah Rahmat menjelaskan, addendum diberikan setelah adanya penambahan sejumlah item pada proyek tersebut.
“Ada penambahan item seperti miniatur kabah dan tribun,” kata Riza kepada wartawan, Rabu 17 Desember 2025.
Dengan penambahan itu, anggaran proyek Masjid Raya Pakansari juga bertambah 10 persen atau menjadi Rp110 miliar dari sebelumnya Rp100 miliar.
Penambahan item itu, kata Riza telah melalui sejumlah proses. Seperti justifikasi teknis kepada Manajemen Konstruksi (MK) hingga disepakati pekerjaan dilakukan.
“Kami sudah meminta justifikasi teknis ke MK, kami didampingi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Karena ada pekerjaan tambah senilai 10 persen (dari 100 miliar),” jelasnya.
Baca Juga : Akhir Desember Selesai, Masjid Raya Pakansari Harus Rampung dalam Dua Pekan
Lebih lanjut Riza menyebut, anggaran 10 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp10 miliar itu merupakan dana lebih dari total keseluruhan nilai proyek Masjid Raya Pakansari sebesar Rp110 miliar.
“Dari Rp110 miliar (waktu itu) ada penawaran itu jadi Rp100 miliar kontrak bersama kontraktor. Lalu ada Rp10 miliar, kemudian pimpinan keinginannnya, fungsinya selain masjid juga asrama untuk pelatihan jemaah haji. Tapi miniatur kabah ga ada, karena ada Rp10 miliar sehingga digunakan untuk miniatur kabah dan tribun,” bebernya.
Ia pun memastikan bahwa pekerjaan tambah tersebut sudah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak. Seperti Inspektorat, Kejaksaan dan juga LKPP.
“Kami sudah lakukan koordinasi, karena kami juga ada pendampingan dari kejaksaan, LKPP juga, itu diperbolehkan. Dan semuanya itu (pekerjaan) harus selesai pada 25 Desember. Jika tidak maka denda satu permil dari Rp100 miliar (nilai kontrak),” pungkas Riza.(*)







