RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, cenderung tidak melaksanakan sepenuhnya surat edaran (SE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tentang penghentian sementara izin pembangunan perumahan.
Surat edaran yang berlaku sejak 13 Desember 2025 untuk wilayah Jawa Barat tersebut, terbentur dengan program pusat yakni tiga juta rumah subsidi.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, edaran dari Pemprov Jawa Barat perlu kajian yang matang untuk menjalankan kebijakan tersebut di tingkat Kabupaten Bogor.
“Surat edaran itu tentu tidak serta merta semuanya (diikuti). Harus kita kaji bersama-sama,” ujar Rudy kepada wartawan, Kamis 18 Desember 2025.
Baca Juga : Bangunan SD di Cibinong Bogor Rusak Akibat Proyek Perumahan
Lebih lanjut ia menyebutkan, proses tahapan perizinan pembangunan perumahan, harus juga dilihat dari aspek negatif yang dihasilkan. Maka dari itu pengkajian khusus harus tetap dilakukan.
“Proses tahapan perizinan apapun tentu kita melihat dari beberapa aspek sehingga izin yang dikeluarkan tidak berdampak negatif yang sangat besar buat lingkungan dan masyarakat,” tegas Rudy.
Menurutnya, bahwa Pemkab Bogor saat ini juga tengah mendukung program pusat terkait tiga juta rumah subsidi.
“Di Kabupaten Bogor kita juga mendukung program dari Pemerintah Pusat, yakni 3 juta rumah,” jelasnya.
Baca Juga : 13 Wilayah di Kabupaten Bogor Bakal Jadi Kawasan Perumahan
Kendati demikian, ia meyakini edaran dari Pemprov Jawa Barat tersebut bertujuan baik. Untuk menjaga lingkungan, dengan tidak mudah mengeluarkan perizinan perumahan.
“Tentunya pada saat surat edaran tersebut keluar tujuannya adalah satu, kita jangan mudah mengeluarkan perizinan yang mengenyampingkan kepentingan lingkungan,” kata Rudy.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang penghentian sementara izin perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember. (*)






