RUJUKANMEDIA.com – Tak hanya keripik pisang mengandung narkoba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor juga memusnahkan puluhan gram sabu dan ribuan butir obat keras pada Selasa 23 Desember 2025.
Untuk sabu, Kejari memusnahkannya sebanyak 65,65 gram, kemudian ada juga ganja 91,14 gram dan tembakau sintetis 29,28 gram.
Lalu ada 1.794 butir tramadol, 666 butir thirexphenidyl, 3.747 butir hexymer.
Ada juga dua senjata tajam, satu karung kacang kedelai, sejumlah kosmetik beberapa handphone dan sejumlah pakaian ilegal serta Kunci T dan Y yang digunakan untuk kejahatan.
Baca Juga : Keripik Pisang Narkoba Beredar di Wilayah Kabupaten Bogor
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah menyebut bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan secara kerja sama dengan instansi terkait selama Oktober hingga Desember 2025.
“Secara keseluruhan ada sekitar 100 perkara yang kami data,” kata Rinaldy kepada wartawan.
Baca Juga : Cegah Penyalahgunaan Narkoba, ASN Pemkab Bogor Bakal Dites Urine
Ia menegaskan bahwa barang-barang terlarang tersebut dimusnahkan setelah kasusnya secara hukum sudah inkrah.
“Barang bukti yang kami musnahkan itu adalah kasus yang secara hukum itu sudah inkrah atau sudah punya kekuatan hukum yang tetap,” tegasnya.(*)







