RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor, memusnahkan 9.873 botol minuman keras (Miras) ilegal di penghujung tahun 2025, Rabu 31 Desember 2025.
Dilaksanakan bersama Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor serta jajaran Forkopimda, ribuan miras tersebut dimusnahkan oleh alat berat berupa bulldoser dengan cara dilindas.
“Total ada 9.873 botol miras ilegal,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan.
Baca Juga : Polisi di Bogor Gerebek Gudang Produksi Miras Ilegal, 5 Pelaku Diamankan
Ia menjelaskan, ribuan miras ilegal tersebut didapati pihaknya dalam operasi yang digelar pada Oktober hingga Desember 2025.
“Miras ini kami dapati hasil operasi bersama jajaran Polsek, Sat Narkoba dan Sabhara,” jelas Wikha.
Baca Juga : Ratusan Botol Diamankan, Miras Ilegal di Bogor Dijual Secara Online
Ia meyakini, gencarnya operasi miras tersebut akan meminimalisir terjadinya kasus kriminal di Kabupaten Bogor.
Karenanya, Wikha berharap di tahun 2026 peredaran miras ilegal bisa ditekan bersama dengan Pemkab Bogor.
“Kami yakin operasi miras ini bisa menekan angka kriminalitas. Sehingga harus terus dilaksanakan,” pungkas Wikha.(*)


