Putuskan 6 Perkara Lewat Restorative Justice, Kejari Klaim Utamakan Sisi Humanis

 

RUJUKANMEDIA.com – Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma menyebut ada peningkatan penerapan Restorative Justice (RJ) pada tahun 2025.

Dari sebelumnya hanya dua perkara, kata dia, kini meningkat menjadi enam perkara.

Agung mengklaim bahwa penerapan RJ itu dilakukan sebagai upaya mengedepankan sisi kemanusiaan dari pihaknya kepada masyarakat.

“Ada peningkatan RJ dari sebelumnya (2024) ada 2 perkara kini menjadi 6 perkara. Kami ingin tampilkan sisi humanis, karena tidak semuanya harus berakhir di persidangan,” jelas Agung kepada wartawan, Rabu 31 Desember 2025.

Baca Juga : Kejaksaan Terapkan Restorative Justice pada 6 Perkara Pidana di Kabupaten Bogor 

Pada penerapan RJ tera, Kejari Kabupaten Bogor tidak hanya membebaskan pelaku dari jeratan hukum, namun memberikan pembinaan agar perbuatannya tidak lagi terulang di masa yang akan datang.

Misalnya pada kasus penadahan atau pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tukang penjual ayam keliling bernama Saepul Rohman.

Pria 24 tahun asal Kampung Cisuuk RT 002/ RW 002 Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor itu diamankan jajaran Polsek Parung pada Rabu 17 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB

Baca Juga : Kejaksaan Kabupaten Bogor Selesaikan 2 Perkara Pencurian dengan Restorative Justice

Meski telah mendapatkan RJ, kata Agung, pelaku tetap diberikan sanksi oleh Kejari Kabupaten Bogor berupa pembinaan.

Selama tiga bulan, terhitung pemberian RJ pada Jumat 5 Desember 2025, Saepul diwajibkan untuk berbaur dan berbuat baik kepada masyarakat sebagai sanksi sosial.

“Kami harap yang bersangkutan bisa berubah. Sanksi sosialnya, tiap Jumat yang bersangkutan membersihkan masjid dan Kamis malam ada pengajian. Ada ustad yang mendampinginya, dan nanti akan dilaporkan ke kami selama tiga bulan itu,” jelas Agung.(*)

Tinggalkan Balasan