DLH Ambil Langkah Hukum Jika Perusahaan Terbukti Cemari Situ Citongtut 

 

RUJUKANMEDIA.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, bakal mengambil langkah hukum jika ada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran di Situ Citongtut, Kecamatan Gunungputri.

Saat ini, DLH Kabupaten Bogor diketahui tengah melakukan penyisiran dan juga investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang diduga limbahnya mengakibatkan ribuan ikan di Situ Citongtut mati.

Baca Juga : Diduga Tercemar, Ribuan Ikan di Situ Citongtut Bogor Mati Mendadak

Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menyebut bahwa langkah hukum bisa diambil jika hasil investigasi mengarah pada pelanggaran perusahaan.

“Nanti kalau sangat merugikan, mungkin bisa kita bawa ke ranah hukum,” tegasnya, Selasa 27 Januari 2026.

Baca Juga : Puluhan Perusahaan Disisir Buntut Matinya Ribuan Ikan di Situ Citongtut

Sanksi terhadap perusahaan melanggar tersebut, lanjut Teuku, telah diatur dalam aturan Lingkungan Hidup.

“Sanksi itu diatur dalam peraturan LH, penegasan dan sebagainya. Kita bisa mengeluarkan kewajiban perbaikan pengelolaan limbah, kalau tidak bisa kita segel,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan