Beroperasi Tanpa Izin, TPAS di Klapanunggal Bogor Disegel

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menyegel Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu 8 April 2026.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Agus Budi, menjelaskan bahwa lokasi tersebut telah menjadi salah satu sumber pencemaran lingkungan.

“Kami lakukan segel karena memang ini ilegal, mencemari lingkungan,” kata Agus.

Baca Juga : Pemkab Bogor Segel Perusahaan yang Ancam Kesehatan Warga Parungpanjang 

Agus menerangkan, pihak DLH sempat mencoba menemui pengelola lokasi tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Selanjutnya, DLH akan menindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.

“Kami sudah mencoba mencari pengelola TPA ilegal ini, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Kemungkinan akan ada pemanggilan dari tim penegakan hukum (Gakkum) DLH untuk menindaklanjuti hal ini,” jelasnya.

Vrdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama.

Baca Juga : DLH Bogor Segel Lahan yang Dijadikan Lokasi Pembuangan Limbah B3

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pengelola tempat pembuangan sampah liar untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.

“Kami berharap para pengelola TPA liar di wilayah Kembang Kuning dapat menghentikan kegiatannya, karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Jika masih terus berlangsung, kami bersama Muspika dan pihak kecamatan akan membuat laporan terkait aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut,” tegas Agus. (*)

Tinggalkan Balasan