Pemotor yang Tewaskan Orang di Jalan Jakarta-Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka

 

RUJUKANMEDIA.com – Kecelakaan maut di Jalan Raya Jakarta-Bogor, tepatnya di Kampung Curug, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang menewaskan satu pemotor, berujung penetapan tersangka.

Pengendara motor Yamaha Mio bernomor polisi B 6872 PPA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pria berinisial AF itu disebut telah lalai dalam berkendara dengan nekat melawan arah hingga melintang saat menyeberang di Jalan Raya Jakarta-Bogor yang mengakibatkan pemotor lain, yakni MMA tewas.

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto menjelaskan, AF menyeberang dari arah Cibinong menuju Bogor dengan melawan arah pada Minggu 22 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 02.46 WIB.

Baca Juga : Tergelincir, Pemotor Tewas Tertabrak Pikap di Parung Bogor

Lalu pada saat yang bersamaan, kata dia, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 6511 ZSM melaju dari jalur yang benar, tidak bisa mengendalikan kendaraannya hingga terjadi kecelakaan.

“Karena posisi kendaraan tersangka yang melintang dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga benturan tidak dapat terelakkan,” ungkap Afif kepada wartawan, Senin 23 Februari 2026.

Baca Juga : Rombongan Besan Bogor Kecelakaan di Lampung, 2 Orang Tewas 

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri. Beruntung, petugas yang saat itu tengah berpatroli dibantu oleh warga, berhasil mengamankannya tak jauh dari lokasi.

“Pelaku kami tangkap saat kami sedang melaksanakan KRYD, itu ditangkap sekitar 500 meter dari titik lokasi kejadian dan saat ini telah kita tahan di Polres Bogor,” jelas Afif.

Baca Juga : Empat Korban Kecelakaan Lampung Ditangani RSUD Bakti Pajajaran Cibinong Bogor 

Atas perbuatannya, tersangka AF dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, dimana pengendara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Tersangka juga dijerat pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009 dimana pengendara dengan sengaja tidak berhenti tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak yang berwajib dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan