Diduga Terlibat dalam Kasus Jual Beli Jabatan, 12 Oknum ASN Diperiksa

 

RUJUKANMEDIA.com – Inspektorat Kabupaten Bogor, mendalami dugaan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bogor. Hingga saat ini, sudah ada 12 orang dilakukan pemeriksaan.

“Sampai dengan hari Rabu, tanggal 1 April 2026, Tim Inspektorat telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi serta permintaan keterangan secara tertulis kepada 12 orang dari berbagai instansi,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman dalam keterangannya, Minggu 5 April 2026.

Dugaan kasus itu mencuat setelah Tim Inspektorat (Irban V) melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) soal dugaan kasus tersebut pada Rabu 11 Maret 2026.

Baca Juga : Gubernur Jabar Terjunkan Inspektorat Periksa Ambruknya Bangunan SMKN 1 Cileungsi

Dari koordinasi itu, diperoleh informasi adanya oknum ASN yang diduga menawarkan jabatan struktural di tingkat kecamatan kepada sejumlah pejabat fungsional.

“Oknum ASN dimaksud ketika masih menjadi pejabat fungsional menawarkan kepada beberapa teman sesama fungsional untuk menjadi pejabat struktural di kecamatan,” jelas Arif.

Dari hasil itu, pada Jumat 13 Maret 2026 Tim Irban V Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan pengumpulan data dan penelusuran bahan serta konfirmasi awal dengan SKPD terkait.

Baca Juga : Hasil Review Inspektorat, Ada 900 Berkas Kontraktor yang Harus Dibayar

Lalu pada Senin 16 Maret 2026, Inspektorat kemudian melakukan Permintaan Keterangan resmi yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian SKPD terkait.

Arif menegaskan, Inspektorat akan menyampaikan hasil audit secara menyeluruh kepada pimpinan daerah setelah seluruh proses pengumpulan dan pengujian data dinyatakan lengkap dan valid.

“Inspektorat akan menyampaikan hasil audit secara menyeluruh soal fakta-fakta yang yang telah ditemukan secara objektif dan transparan,” pungkas Arif.(*)

Tinggalkan Balasan