RUJUKANMEDIA.com – Sebanyak 191 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dibongkar, Rabu 15 April 2026.
Ratusan lapak yang dibongkar itu berada di titik-titik terlarang seperti trotoar dan bahu jalan, saluran irigasi serta yang menggunakan tanah milik pemerintah yang tersebar di Jalan Lingkar Tohaga, Jalan Haji Mawi, hingga kawasan Pohon Jubleg.
“Tiga titik ini jadi prioritas karena lapak PKL menutup akses pejalan kaki dan bikin arus lalu lintas tersendat. Total ada 191 lapak yang kami tertibkan,” ujar Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara kepada wartawan.
Baca Juga : Pemkot Bogor Klaim Pasar Jambu Dua Siap Jadi Lokasi Relokasi PKL Pasar Bogor
Setelah lapaknya dibongkar, ratusan pedagang itu dialihkan ke lokasi resmi yang sudah disiapkan Pasar Tohaga.
Baca Juga : Penataan Cibinong Raya Berlanjut, Belasan Bangunan Liar dan PKL Dibongkar
Untuk mencegah pedagang kembali ke titik terlarang, Satpol PP langsung membuang puing bekas lapak ke Tempat Pembuangan Akhir.
“Seluruh puing bekas lapak PKL langsung dibersihkan dan dibuang ke TPA agar lokasi tidak dipakai dagang lagi,” pungkas Rhama.(*)







