RUJUKANMEDIA.com – Penataan kawasan Cibinong Raya, dilanjutkan. Di awal tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menertibkan belasan bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima, Rabu 14 Januari 2026.
Dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penertiban tersebut menyasar pada bangunan di belakang Pasar Cibinong.
“Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan atau membongkar 17 bangunan atau lapak pedagang kaki lima di lokasi tersebut,” ungkap Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara.
Baca Juga : Urai Kemacetan di Bogor Barat, 42 PKL Babakan IPB Dibongkar
Rhama menyebut bahwa penertiban dilakukan pihaknya setelah para pemilik bangunan diberikan peringatan selama 7×24 jam untuk membongkar mandiri.
Baca Juga : Lima PSK MiChat di Cibinong Raya Ditangkap Satpol PP
Namun pada hari penertiban, masih ada bangunan liar dan PKL tersebut tidak mengindahkan peringatan.
“Sudah diberikan surat pemberitahuan 7×24 jam untuk membongkar mandiri,” jelasnya.
Untuk membongkar bangunan-bangunan itu, Satpol PP Kabupaten Bogor menerjunkan alat berat yakni beco.
“Pembongkaran oleh Satpol PP menggunakan alat berat dan manual dengan palu gada,” pungkasnya. (*)







