Habis Tahun Ini, 19 Jabatan Kades di Kabupaten Bogor Bakal Diisi ASN

 

RUJUKANMEDIA.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor segera membentuk tim untuk mengisi kekosongan jabatan 19 kepala desa yang masa jabatannya berakhir di tahun ini.

“Tahun ini ada 19 kades yang jabatannya berakhir. Total tiga tahun ke depan ada 292 kades,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana kepada wartawan, Rabu 22 April 2026

Belasan jabatan kades tersebut rencananya akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat sementara.

Namun, Hadijana menjelaskan, bahwa pengisian jabatan 19 kades tersebut tidak bisa langsung dilakukan karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga : Uang DD Rp324 Juta yang Hilang Diganti Pihak Ketiga, DPMD Tegaskan Pembangunan Tetap Jalan

Terlebih, itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan aturan pelaksana UU Desa yang merombak tata kelola pemerintahan desa, termasuk masa jabatan Kepala Desa dan BPD menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode).

Sementara untuk 19 jabatan kades ini, Hadijana mengatakan, bahwa mereka belum masuk dalam aturan baru tersebut. Sehingga perlu penyesuaian untuk pengisian jabatannya.

“Konsepnya nanti memang masih (pemilihan) serentak, karena memang di PP yang sekarang masih serentak bergelombang. Dulu gelombangnya 3 kali maksimal selang waktunya 2 tahun regulasi yang lama. Kalau regulasi yang baru karena masa kerjanya 8 tahun bergelombangnya maksimal 2 kali masa nya 4 tahun,” jelas Hadijana.

Baca Juga : Hadiri Pelantikan Kades, Rudy Susmanto: Pemimpin Harus Akselerasi Pembangunan, Prioritaskan Masyarakat

Dari kondisi itu, belasan jabatan kades tersebut akan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat sementara

“Pejabat sementara itu adalah ASN. nanti kita evaluasi regulasinya seperti apa. Saat ini kan regulasinya di kewenangan pembina pegawaian tapi kita rekomendasikan ke Camat. Tetapi karena banyak ASN di kecamatan juga sangat terbatas dan ini masih kita diskusikan dengan BKPSDM,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA