Dugaan Patgulipat Pengelolaan Aset Pemkab Bogor Diungkap, Kerugian Negara Mulai Dihitung

 

RUJUKANMEDIA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar menjelaskan, aset-aset tersebut berada di area perkantoran Pemkab Bogor.

“Lahan aset yang masuk dalam perkara itu ada di dekat kantor milik instansi Pemkab Bogor, yang dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” kata Andri kepada wartawan, Kamis 7 Mei 2026.

Baca Juga : Barang Sitaan Negara Dilelang Kejari Bogor, Ada Motor hingga Mobil

Kejari Kabupaten Bogor pun segera meminta perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat terhadap kasus tersebut.

“Kalau tidak ada halang, nanti Senin (mendatang) kami akan melakukan ekspose BPKP Jabar, terkait dengan rencana melakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Andri.

Baca Juga : Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Soroti LKPJ 2025 Hingga Tata Kelola Aset

Ia menegaskan, bahwa dugaan kasus tersebut kini sudah berstatus penyidikan. Sehingga, perhitungan kerugian negara oleh BPKP Jawa Barat akan memudahkan pihaknya untuk menggarap sejumlah terduga yang terlibat.

“Ketika alat bukti cukup dan perhitungan kerugian negara sudah ada, maka tidak lama kami tetapkan satu, dua atau lebih yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan