Anjingnya Tewaskan Bocah di Jasinga Bogor, Pemilik Terancam 5 Tahun Penjara

 

RUJUKANMEDIA.com – Pemilik anjing yang menyebabkan tewasnya bocah berinisial MAS (9) di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, terancam 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian menduga ada kelalaian dari pemikiran hingga menyebabkan orang kehilangan nyawa.

“Itu anjingnya dilepas dan jauh dari pemiliknya sehingga ketemu sama korban yang lagi (pergi) mancing dan korban lari lalu diserang anjing,” ungkap Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Senin 8 Juni 2026.

Baca Juga : Tak Terima Anaknya Tewas Diserang Anjing, Sang Ayah Tuntut Keadilan

“Kami kenakan Pasal 474 ayat 3 dan Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun,” sambungnya.

Baca Juga : Bocah di Bogor Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi

Silfi menyebut, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik anjing beserta rekan-rekannya yang terlibat dalam komunitas Perburuan Babi Hutan Rengganis.

“Sementara ini kami masih lakukan pemeriksaan, belum ada tersangka. Tapi, kami sudah naikan statusnya ke penyidikan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan