Warga Desak Pemkab Bogor Tangani Dugaan Perampasan Lahan dan Intimidasi Petani di Tamansari 

 

RUJUKANMEDIA.com – Puluhan petani Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, melakukan unjuk rasa di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Rabu 17 Juni 2026.

Aksi tersebut menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menyelesaikan dugaan kasus perampasan lahan dan tindakan premanisme terhadap petani dan masyarakat.

Koordinator aksi, Agus mengatakan bahwa ada ratusan petani yang memiliki lahan turun temurun di Desa Sukajaya. Namun, lahan itu kerap dirampas oleh PT PMC, perusahaan yang juga tengah mengembangkan usaha perumahannya di wilayah tersebut.

Baca Juga : Puluhan Lapak Tanaman Dijajakan, Pasar Petani Garuda Resmi Dioperasikan 

Kondisi ini, kata dia, sudah berlangsung selama tiga dekade. Namun tak pernah ada tindakan apapun dari Pemkab Bogor.

“Selama tiga dekade, bayangan perampasan terus menghantui kami setiap hari. PT PMC dengan selembar surat telah berulang kali mengancam keberadaan warga di atas tanahnya sendiri yang sudah dikelolanya dari generasi ke generasi,” ujar Agus kepada wartawan.

Bahkan, lanjutnya, pihak perusahaan tersebut juga diduga telah melakukan intimidasi melalui tangan preman.

“Warga hanya ingin mempertahankan apa yang menjadi haknya, tapi malah menghadapi gelombang intimidasi dan kriminalisasi yang masif dan terorganisir,” bebernya.

Baca Juga : pKhusus Tanaman Hias dan Buah, Pasar Petani Garuda Bogor Dibuka Saat CFD

Berdasarkan pengakuannya, rumah petani juga kerap didatangi sejumlah orang diduga preman suruhan perusahaan tersebut. Hingga membuat mereka ketakutan.

Tak hanya itu, dugaan intimidasi itu juga sudah sampai pada tahap fisik. Kata Agus, ada sejumlah warga yang dipukuli preman saat pemasangan plang lahan berlangsung.

“Warga kita ada yang dipukul preman bahkan warga kita juga ada yang dilaporkan ke kepolisian bukan karena kejahatan tapi keberanian bersuara,” jelas Agus.

Baca Juga : Cegah Jual Beli Lapak, Pemkab Bogor Terapkan Sewa di Pasar Petani Garuda 

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkab Bogor bertindak, tak mengizinkan perpanjangan dan oper alih SHGB PT PMC,

Kemudian, mendesak Pemkab Bogor untuk segera menerbitkan kebijakan redistribusi tanah melalui sidang GTRA, mengundang seluruh pihak untuk menyoroti kasus Sukajaya terkhusus ATR/BPN dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.

“Mendesak PT PMC untuk menghentikan premanisme dan intimidasi kepada warga Sukajaya,” pungkas Agus.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA