RUJUKANMEDIA.com – Satpol PP Kabupaten Bogor, membongkar 17 lapak pedagang kaki lima di Jalan Sabililah, Desa Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Kamis 25 Juni 2026.
Belasan lapak PKL yang dibongkar mulai pukul 08.00 WIB itu dikarenakan berada di area terlarang.
“Ada 17 yang dibongkar. Mereka bangunan yang berdiri di di atas ruang milik jalan,” ujar Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara kepada wartawan, Kamis 25 Juni 2026.
Baca Juga : 700 Lapak Disiapkan Pemkab Bogor untuk PKL di Parung
Namun, kata Rhama, dari total 17 lapak tersebut, enam di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pedagang.
“Sebagian sudah dibongkar mandiri, sementara 11 lapak dilakukan bongkar manual oleh petugas kami,” jelasnya.
Baca Juga : CFD Tegar Beriman Jadi Roda Penggerak Ekonomi, Omzet PKL Mendekati Rp100 Juta
Tidak ada perlawanan dalam pembongkaran tersebut. Rhama menegaskan, bahwa para pemilik telah sepakat untuk ditertibkan.
“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” pungkas Rhama.(*)





