RUJUKANMEDIA.com – Upaya normalisasi saluran irigasi masih terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kali ini menyasar penertiban bangunan liar di wilayah Kecamatan Ciseeng.
Di wilayah ini, tercatat sebanyak 103 bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) dibongkar.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara
menjelaskan, bangunan yang ditertibkan adalah mereka yang berdiri di atas saluran irigasi di sepanjang Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng-Cogreg, dan Jalan H. Usa.
“Kami lakukan penertiban sejak pukul 08.00 WIB. Total ada 103 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan yang kami lakukan pembongkaran,” jelas Rhama kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.
Baca Juga : Pemkab Bogor Normalisasi Saluran Irigasi untuk 800 Hektare Lahan Sawah di Wilayah Timur
Menurutnya, penertiban bangunan-bangunan tersebut merupakan langkah bertahap yang dilakukan Pemkab Bogor untuk menormalisasikan saluran irigasi.
Rhama mengklaim bahwa Satpol PP Kabupaten Bogor sebelumnya telah memberikan surat pemberitahuan penertiban serta imbauan kepada para pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari jumlah 103 itu, sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri. Sedangkan 11 bangunan lainnya dibongkar oleh petugas secara manual menggunakan alat berat,” jelasnya.
Baca Juga : Kali Angke Dinormalisasi, 118 Lapak PKL Dibongkar
Proses pembongkaran bangunan pun berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari para pemilik bangunan
“Tidak ada kendala yang menonjol, kegiatan berjalan aman dan kondusif,” tegas Rhama. (*)






