Tak Ada Pendampingan Hukum Bagi ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara 

 

RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan tidak memberikan pendampingan hukum kepada BAP, ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek RSUD Bogor Utara.

“Tidak ada pendampingan hukum kalau sudah jadi tersangka,” kata Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika kepada wartawan, Jumat 24 Juli 2026.

Baca Juga : Kejaksaan Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara

Ajat menjelaskan, langkah yang diambil Pemkab Bogor telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana yang dijelaskan daalm Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Perkara ASN.

“Kalau statusnya masih saksi itu bisa diberikan pendampingan (ASN). Sesuai permendagri tersebut,” jelasnya.

Pemkab Bogor, lanjut Ajat, menghormati segala proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Usai Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, ASN Kabupaten Bogor Diberhentikan

Bahkan, Pemkab Bogor mendukung penuh pengusutan secara tuntas akan persoalan tersebut agar bisa transparan hingga ke publik.

“Kami mendukung penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bogor, kami sangat kooperatif terhadap proses itu biar transparan, akuntabel dan bisa memunculkan kepercayaan publik,” kata Ajat.(*)

Tinggalkan Balasan

TERKAIT LAINNYA