Diduga Lakukan Pencemaran Sungai Cileungsi-Gunungputri, 5 Perusahaan Terancam Ditutup

RUJUKANMEDIA.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyiapkan opsi penutupan izin operasional terhadap lima perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cileungsi, Kecamatan Gunung Putri.

Namun, langkah tersebut baru akan dilakukan setelah DLH Kabupaten Bogor menerima hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel limbah yang telah diambil.

“Indikasinya ada lima perusahaan, tapi kita menunggu hasil labnya terlebih dahulu, supaya apa yang menjadi problem dalam pencemaran itu, dapat bisa kita lakukan perbaikan mekanisme lingkungannya,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya kepada wartawan, Kamis 30 Juli 2026.

Baca Juga : DLH Bogor Segel Lahan yang Dijadikan Lokasi Pembuangan Limbah B3

Jika tidak mengindahkan apa yang direkomendasikan nanti, sambung Teuku, maka perusahaan-perusahaan tersebut terancam ditutup.

“Tapi kalau mereka tidak menyelesaikan, maka kita cabut izin operasionalnya,” jelas Teuku.

Menurutnya, pencabutan izin operasional menjadi bentuk teguran sekaligus sanksi tegas agar persoalan pencemaran limbah di aliran Sungai Cileungsi tidak kembali terjadi.

“Memang kita identifikasi kalau setiap pencemaran disana terdapat perusahaan berbeda, tetapi ada juga perusahaan yang sama. Yah mungkin, mereka sudah memperbaiki, tetapi tetapi karena tidak rutin dilakukan pengawasan maka terjadi lagi, nah makanya kita siapkan pencabutan operasional, supaya mereka tidak beroperasi dulu sementara waktu, sampai menyelesaikan persoalan-persoalannya,” bebernya.

Baca Juga : DLH Ambil Langkah Hukum Jika Perusahaan Terbukti Cemari Situ Citongtut 

Selain DLH, lanjut Teuku, aparat penegak hukum (APH) juga akan dilibatkan dalam pengawasan dan penanganan persoalan pencemaran limbah di Sungai Cileungsi.

“Dan kita akan bergerak bersama aparat termasuk problem-problem lingkungannya, dan bila perlu kita juga ikut serta membuat laporan ke pihak berwajib, supaya masalah pencemaran limbah ini diselesaikan melalui jalur hukum dan akan kita laporkan ke Polda Jabar,” imbuhnya.

Diketahui, aliran Sungai Cileungsi-Gunungputri, Kabupaten Bogor, menghitam dan mengeluarkan bau menyengat pada Senin 27 Juli kemarin.

Berdasarkan laporan masyarakat, kondisi tersebut diduga dipicu pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari aktivitas industri yang berada di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.(*)

Tinggalkan Balasan