RUJUKANMEDIA.com – Lebih dari 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam pencemaran Sungai Cileungsi-Gunungputri, Kabupaten Bogor, terancam diberi sanksi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut akan terlebih dulu dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat.
“Rencana minggu ini atau minggu depan kita panggil untuk pemeriksaan,” kata Teuku kepada wartawan, Kamis 13 Agustus 2026.
Baca Juga : Lebih dari 10 Perusahaan Diduga Cemari Sungai Cileungsi-Gunungputri Bogor
Kemudian, lanjut dia, pihaknya akan menilai perusahaan tersebut berdasarkan tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Baca Juga : Normalisasi Sungai Cibeuteung Jadi Langkah Strategis Pemkab Bogor Tangani Banjir
Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran maka dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Adapun, sanksi terberat adalah menutup atau pencabutan izin usaha.
“Pertama kita panggil dulu perusahaannya dan baru setelahnya kasih sanksi, kita ga bisa asal kasih sanksi karena harus jaga iklim ekonomi,” jelas Teuku.(*)






