RUJUKANMEDIA.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, mengungkap hasil uji laboratorium dugaan pencemaran yang terjadi di aliran Sungai Cileungsi-Gunungputri.
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menyebut ada lebih dari 10 perusahaan di kawasan sungai yang terlibat dalam dugaan pencemaran tersebut.
Perusahaan-perusahaan itu, kata dia, terdeteksi telah melebihi ambang batas limbah yang mengakibatkan tercemarnya aliran Sungai Cileungsi-Gunungputri.
“Tercatat ada lebih dari 10 perusahaan yang menjadi penyebab sungai jadi bau dan menghitam,” ungkap Teuku kepada wartawan di Cibinong, Kamis 13 Agustus 2026.
Baca Juga : Lakukan Pencemaran Lingkugan, Sejumlah Perusahaan di Bogor Disegel
Dari perusahaan-perusahaan itu, lanjutnya, beberapa di antaranya bahkan terdeteksi membuang Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke aliran Sungai Cileungsi-Gunungputri.
“Ya ada tapi ga semua ada B3, intinya indikatornya melebihi ambang batas limbah,” jelas Teuku.
Proses selanjutnya, perusahaan-perusahaan itu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga : Diduga Lakukan Pencemaran Sungai Cileungsi-Gunungputri, 5 Perusahaan Terancam Ditutup
Kemudian, tambah dia, pihaknya akan menilai perusahaan tersebut berdasarkan tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Lalu, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Adapun, sanksi terberat adalah menutup atau pencabutan izin usaha.
“Pertama kita panggil dulu perusahaannya dan baru setelahnya kasih sanksi, kita ga bisa asal kasih sanksi karena harus jaga iklim ekonomi. Rencana minggu ini atau Minggu depan kita panggil,” pungkas Teuku.(*)






