RUJUKANMEDIA.com – Seorang pria diamankan Polsek Gunungputri usai terlibat dalam pencurian di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial S itu diciduk usai terbukti mencuri sejumlah barang berharga milik temannya sendiri.
Kapolsek Gunungputri, Kompol Hillal Adi Imawan, menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku mau menginap ke rumah korban berinisial F.
Di sana, kata dia, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil barang seperti satu unit sepeda motor, dua telepon seluler, satu buah jam tangan, dan satu unit power bank.
“Ini peristiwa terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya datang ke rumah korban dan meminta izin untuk menginap di kontrakan milik korban,” katanya kepada wartawan, Rabu 26 Agustus 2026.
Baca Juga : Diduga Jadi Pelaku Pencurian Motor, Security RSUD Cileungsi Diciduk Polisi
Pelaku sendiri merupakan merupakan teman korban. Aksi pelaku dilancarkan saat pada Kamis 20 Agustus 2026 saat korban tertidur.
Pelaku, melihat sejumlah barang berharga milik korban yang berada di atas meja bagian depan kontrakan yang kemudian masuk ke dalam kamar korban dan diduga mengambil kunci sepeda motor.
“Pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil kunci sepeda motor yang berada di dalam kamar. Setelah berhasil mendapatkan kunci tersebut, pelaku mengambil barang-barang yang berada di atas meja dan memasukkannya ke dalam bagasi sepeda motor lalu membawanya pergi,” jelas Hillal.
Baca Juga : Pencurian Kabel Bawah Tanah Diungkap Polisi, Sejumlah Pelaku Mantan Mitra Telkom
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jam tangan milik korban dijual di wilayah Karanggan, Bekasi, dengan harga sekitar Rp350.000. Sementara sepeda motor korban dijual di wilayah Balaraja, Tangerang, dengan harga sekitar Rp6.550.000.
“Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk membeli pakaian sekitar Rp. 1.500.000, sedangkan sebagian uang lainnya diakui digunakan untuk perjudian online,” ungkap Hillal.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, pelaku berinisial ini S dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Hillal.(*)






