Bejat! Ayah Tiri di Bogor Tega Cabuli Anak Sendiri

 

RUJUKANMEDIA.com – Seorang anak di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan. Mirisnya, aksi bejat terus dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Pelaku adalah S. Perbuatan keji pria berusia 47 tahun itu pertama kali diungkap salah satu pihak keluarga sekaligus pelapor pada Selasa 1 September 2026.

Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengaku sudah mendalami dugaan peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa S telah ditetapkan sebagai tersangka.

“S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ungkap Silfi dalam keterangannya, Kamis 3 September 2026.

Baca Juga : Dugaan Pencabulan di Ponpes Ciawi Naik ke Penyidikan

Pencabulan itu, lanjut dia, diungkap langsung oleh korban kepada pelapor yang kemudian pihak keluarga langsung melaporkan ke RT setempat hingga Polres Bogor.

Silfi menegaskan bahwa laporan itu langsung disikapi dengan menuju TKP dan mengamankan tersangka.

“Anggota kami langsung bergerak dan mengamankan tersangka yang akhirnya telah mengakui perbuatannya terhadap korban,” jelasnya.

Baca Juga : Alami Trauma Berat, Korban Pencabulan di Bogor Diberi Pendampingan

Dari hasil pemeriksaan, kata Silfi, aksi tersebut sudah terjadi sejak 2025. Pihaknya pun menduga itu sudah dilakukan berulang kali oleh tersangka.

“Tindakan asusila ini diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah pernah dilakukan sebelumnya di rentan waktu 2025 di rumah kontrakan tersangka,” jelasnya .

Silfi menyebut, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menuruti hawa nafsunya terhadap korban yang berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya.

Baca Juga : Bejat, Pelaku Pencabulan Anak di Sukaraja Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung atau tiri.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Bogor dan penyidik tengah merampungkan pemberkasan (Mindik Sidik) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Silfi.(*)

Tinggalkan Balasan