RUJUKANMEDIA.com – Bantuan Keuangan (Bankeu) infrastruktur desa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebesar Rp1,5 miliar untuk setiap desa mulai dicairkan secara bertahap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, menjelaskan pencairan tersebut tergantung pada usulan dan hasil verifikasi.
“Untuk pencairan Bankeu tersebut tergantung desa yang mengajukan. Kemudian diverifikasi, kalau lolos verifikasi maka bisa dicairkan,” jelas Hadijana kepada wartawan, Jumat 4 September 2026.
Baca Juga : Pemkab Bogor Maksimalkan Bankeu Desa untuk Tangani Sampah
Berdasarkan data DPMD, tercatat ada 69 desa yang telah menerima bantuan tersebut bahkan sudah disalurkan untuk pembangunan.
Kemudian, tercatat ada 149 desa belum mengusulkan, dan sebanyak 61 usulan desa yang dikembalikan karena persyaratan yang belum dilengkapi.
Selanjutnya, terdapat empat usulan yang dikembalikan ke kecamatan, sedangkan 39 desa masih dalam proses di tingkat kecamatan.
Pada tahapan berikutnya, sebanyak 71 usulan berada dalam proses review DPMD. Sementara delapan usulan masuk tahap review BPKAD/KPPN.
Kemudian, terdapat 15 usulan yang masih dalam proses SP2D BPKAD, yang merupakan salah satu tahapan menuju pencairan.
“Dengan demikian, proses penyaluran Bankeu Rp1,5 miliar per desa tersebut masih berlangsung secara bertahap dan belum seluruh desa sampai pada tahap pencairan,” beber Hadijana.
Baca Juga : Bankeu Desa Senilai Rp1,5 Miliar di Kabupaten Bogor Cair April 2026
Ia menerangkan perbedaan waktu pencairan antar desa disebabkan kesiapan masing-masing pemerintah desa dalam menyampaikan usulan serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“Bagi desa yang usulannya dikembalikan, pemerintah desa perlu melakukan perbaikan maupun melengkapi persyaratan agar dapat kembali diproses. Sementara desa yang belum mengajukan diharapkan segera menyampaikan usulannya sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Hadijana.(*)







