Tata Kelola Kearsipan diperkuat Pemkab Bogor

Rujukanmedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan terus memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.

 

Salah satunya dilakukan melalui pendampingan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) serta penataan arsip pada perangkat daerah dan kecamatan.

 

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bogor dalam mewujudkan pengelolaan administrasi pemerintahan yang lebih tertib, efektif, sistematis, dan berbasis digital.

 

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor, Iwan Irawan, mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan aparatur di perangkat daerah dan kecamatan mampu mengoptimalkan pengelolaan arsip secara elektronik melalui aplikasi SRIKANDI.

 

“Pendampingan ini bukan hanya soal penggunaan aplikasi, tetapi bagaimana membangun budaya tertib arsip di lingkungan pemerintahan. Arsip harus dikelola dengan baik agar mudah ditemukan kembali, terjaga keamanannya, dan dapat mendukung kelancaran pelayanan serta administrasi pemerintahan,” ujar Iwan.

 

Melalui Bidang Pengelolaan Kearsipan dan Sistem Informasi Kearsipan, khususnya Tim Layanan Pengelolaan Arsip Dinamis dan Statis, Dinas Arsip dan Perpustakaan memberikan pendampingan kepada administrator, operator, arsiparis, pengelola arsip, maupun pengguna aplikasi.

 

Pada 2026, pendampingan aplikasi SRIKANDI menyasar 10 kecamatan, yakni Kecamatan Citeureup, Cigudeg, Jasinga, Ciomas, Dramaga, Sukajaya, Tanjungsari, Tenjo, Tenjolaya, dan Sukamakmur.

 

Pendampingan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam menggunakan SRIKANDI sebagai sarana pengelolaan arsip dinamis yang terintegrasi secara elektronik.

 

Selain digitalisasi pengelolaan arsip, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan penataan arsip. Kegiatan ini mencakup penataan, pengelompokan, penyimpanan, hingga pengelolaan arsip sesuai dengan kaidah kearsipan.

 

Untuk tahun 2026, pendampingan penataan arsip menyasar lima kecamatan, yaitu Kecamatan Dramaga, Ciampea, Sukamakmur, Tajurhalang, dan Tanjungsari.

 

Iwan menegaskan, penataan arsip menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem administrasi pemerintahan yang tertib dan akuntabel.

 

“Arsip merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, penataannya harus dilakukan secara sistematis sehingga arsip dapat ditemukan kembali dengan cepat ketika dibutuhkan dan memiliki nilai guna bagi organisasi,” katanya.

 

Menurutnya, penguatan kearsipan tidak hanya berorientasi pada penyimpanan dokumen, tetapi juga memastikan seluruh proses pengelolaan arsip berjalan sesuai ketentuan dan mampu mendukung kebutuhan organisasi dalam jangka panjang.

 

Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkab Bogor berharap pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah dan kecamatan semakin tertib, terintegrasi, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan transformasi digital.

 

“Target akhirnya adalah terciptanya tata kelola kearsipan yang semakin baik, baik secara digital maupun konvensional. Dengan arsip yang tertib, penyelenggaraan pemerintahan juga akan semakin efektif dan akuntabel,” pungkas Iwan. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Tinggalkan Balasan