RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kehilangan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sejak aktivitas tambang di wilayahnya ditutup Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dihentikan setahun lalu atau sekitar 26 September 2026 melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, Pemkab Bogor kehilangan pendapatan daerahnya hingga Rp150 miliar.
Baca Juga : Sastra Winara: Raih WTP Bukan Berarti Pengawasan Anggaran Longgar
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menyebut, kondisi itu diketahui saat pihaknya bersama Pemkab Bogor melakukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
“Untuk di anggaran perubahan ini kita agak kekurangan pendapatan sekitar RP150 miliar, itu dari pajak MBLB yang setiap tahun kita dapat. Tapi karena tambangnya ditutup akhirnya kita kekurangan pendapatan di anggaran perubahan,” kata Sastra kepada wartawan, Selasa 15 September 2026.
Baca Juga : Sastra Winara Dorong Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara
Untuk menutupi itu, pemerintah pun memaksimalkan pendapatan daerah yang lain, termasuk menunda sejumlah program kerja yang sebelumnya telah masuk.
“Pertama kita maksimalkan pendapatan, kedua mau gak mau program yang sudah disusun karena pendapatan kita berkurang, mungkin kita tunda,” tutur Sastra.
Baca Juga : Salurkan MBG, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara bersiap Siapkan Generasi Emas 2045
Ia pun mengaku akan segera membahas kondisi itu bersama dengan komisi.
“Kami akan segera bahas di tingkat komisi. Minggu depan ya tingkat badan anggaran, nanti kita hitung kekurangannya berapa, kebutuhannya berapa nanti kita sesuaikan dengan kebutuhan daerah,” kata Sastra.(*)





