RUJUKANMEDIA.com – Polisi mengamankan pria berusia 51 tahun usia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Terduga pelaku berinisial SA itu diamankan dari amukan massa pada Selasa 15 September 2026 malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga : Alami Trauma Berat, Korban Pencabulan di Bogor Diberi Pendampingan
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah menjelaskan pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga setempat bahwa adanya aksi pencabulan di kawasan tersebut yang berujung kericuhan.
“Jadi kami terima laporan lalu bergegas ke lokasi. Di lokasi warga sudah ramai dan terdapat potensi terjadinya aksi main hakim sendiri terhadap pria yang diduga sebagai pelaku,” jelas Maman kepada wartawan, Rabu 16 September 2026.
Baca Juga : Dugaan Pencabulan di Ponpes Ciawi Naik ke Penyidikan
Berdasarkan keterangan dari warga, lanjutnya, terduga pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak hingga sebanyak 18 orang.
Kemudian, Polsek Parung pun membawa terduga pelaku tersebut ke Polres Bogor.
“Korban banyak ada 18, tapi untuk detail kasusnya telah kita serahkan ke PPA-PPO Polres Bogor,” ungkap Maman.(*)


