RUJUKANMEDIA.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Bogor diwajibkan untuk memenuhi kuota pembuangan sampah ke lokasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL Galuga sebanyak 2.000 ton per hari.
Senior Vice President Stakeholder Relation Danantara Dede Firmansyah
menjelaskan, kewajiban itu harus dipenuhi. Karena jika tidak maka ada penalti bagi pemerintah daerah.
Selain itu, kata dia, kewajiban tersebut juga bagian dari kesepakatan. Dimana tidak ada topping fee atau biaya pengolahan sampah dalam skema PSEL tersebut.
“Tidak ada tiping fee ya, gratis,” kata Dede kepada wartawan, Jumat 18 September 2026.
Baca Juga : PSEL Galuga Ditargetkan Kelola 500 Ribu Ton Sampah Per Tahun
Dede mengatakan, PSEL Galuga akan mengolah sampah baru atau fresh waste yang dihasilkan setiap hari oleh Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
Kata Dede, Danantara menargetkan PSEL Galuga mulai beroperasi pada kuartal II hingga kuartal III tahun 2028.
“Dioperasionalkan nanti di kuartal II, kuartal III 2028,” kata Dede.
Pembangunan PSEL Galuga sendiri sudah dimulai. Ditandai dengan groundbreaking pada Kamis 17 September 2026.
Baca Juga : Groundbreaking Dilaksanakan, PSEL Galuga dan Pengolahan Sampah Menjadi Solar Mulai Dibangun
Dede menyebut, setelah groundbreaking, pembangunan dilanjutkan dengan pekerjaan konstruksi dan secara paralel dilakukan persiapan berbagai peralatan untuk fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Mesin PSEL akan disediakan oleh pihak engineering, procurement, and construction (EPC), termasuk teknologi insinerator yang berasal dari China.
Menurut dia, teknologi insinerator tersebut telah banyak digunakan untuk pengolahan sampah di sejumlah negara, termasuk China dan negara-negara Eropa.(*)




