RUJUKANMEDIA.com – Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo menyebut kepala desa ES merupakan dalang dalam dugaan kasus penipuan jual beli tanah.
Dijelaskannya, ES menginisiasi upaya penipuan tersebut dengan memerintahkan ketiga rekannya yakni I, MS dan DD.
“Diinisiasi oleh saudara ES, melakukan serangkaian kata-kata bohong terkait dengan proses jual beli tanah ataupun lahan di daerah setempat dengan cara mengumpulkan orang-orang yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah-tanah yang sedang di dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka,” jelasnya, Selasa 29 September 2026.
Baca Juga : Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Kades Nagrak Bogor Ditangkap Polisi
Pada kasus tersebut, ES yang diketahui merupakan Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja itu menjual lahan seluas empat hektare bersama ketiga rekannya.
Namun, saat calon pembeli yang sudah memberikan jaminan uang atau DP melakukan verifikasi, kejahatan mereka terungkap.
Dalam proses itu, didapati bahwa ketiga orang yang dilibatkan ES bukanlah pemilik lahan yang dijual.
“Proses pembayaran DP itu sudah dilakukan, namun kemudian setelah ditindaklanjuti, dilakukan verifikasi, klarifikasi kepada si pemilik tanah-tanah tersebut, para pemilik (asli) tanah tersebut kemudian menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan atas tanah yang dimiliki oleh mereka,” terangnya.
Baca Juga : Kejari Ultimatum Kades, Minta Program MBG di Bogor Dikawal hingga Sukses
Kemudian, penelusuran pun dilakukan. Hingga diketahui bahwa orang-orang yang dilibatkan ES adalah pihak yang dikondisikan.
“Berikut dengan dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh saudara ES itu pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu,” beber Anggi.
Namun, Anggi masih belum membuka dimana lokasi dugaan jual beli lahan yang menyeret ES dan rekan-rekannya tersebut.
“Mereka adalah adalah oknum kepala desa, satu adalah staf desa, dan dua itu swasta. Sementara untuk subjek hukum yang melaporkan (korban) ini adalah korporasi,” pungkas Anggi. (*)







