RUJUKANMEDIA.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menelusuri asal-usul pembangunan berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang diduga dinikmati narapidana.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa proyek pembangunan yang di dalamnya menyerupai apartemen tersebut sama sekali tidak memakan anggaran negara dan tidak tercatat sebagai aset negara
“Bangunan ini bukan bersumber dari APBN, ini swadaya sendiri dan tidak terdaftar di BMN (Barang Milik Negara),” jelas Rudi kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu 30 September 2026.
Baca Juga : Bappisus Cari “Dalang” Fasilitas Mewah Lapas Cibinong yang Diduga Digunakan Narapidana
Dari hasil penelusuran sementara, kata dia, tim telah memperoleh sejumlah informasi mengenai pihak yang pernah menggunakan bangunan. Termasuk temuan Ombudsman RI soal adanya foto dan barang mewah di dalamnya.
“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” terang Rudi.
Selain bangunan tersebut, tim pemeriksa mendalami keberadaan sejumlah fasilitas lain, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf.
Menurut Rudi, simulator golf tersebut belum selesai dibangun dan baru terdapat karpet. Tim masih mendalami proses pengadaan fasilitas tersebut.
Baca Juga : Ternyata Ilegal, 10 Bangunan Berfasilitas Mewah yang Diduga Dinikmati Napi Lapas Cibinong Diratakan
Pemeriksaan juga mencakup ruangan asimilasi di bagian belakang yang menurut informasi telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Tim menemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut dan masih mendalami keberadaannya.
Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” kata Rudi.
Ia menyebut penyalahgunaan wewenang termasuk kategori pelanggaran disiplin berat. Namun, Kemenimipas belum menyampaikan pihak yang diduga bertanggung jawab karena pemeriksaan dan analisis masih berlangsung.
Baca Juga : Lima Pejabat Dicopot, Puluhan Napi Diperiksa Buntut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.
Rudi mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan, termasuk terhadap Kepala Lapas Cibinong. Keterangan para pihak selanjutnya dikonfrontasikan dengan dokumen maupun bukti lain sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.
“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” pungkasnya.(*)







