RUJUKANMEDIA.com – Bangunan berfasilitas mewah yang diduga digunakan narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya diratakan.
Dari total 13 bangunan yang disebut menyerupai apartemen, sebanyak 10 unit dibongkar menggunakan alat berat pada Rabu 30 September 2026. Pembongkaran tersebut dilakukan bersamaan dengan kunjungan jajaran Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Baca Juga : Bappisus Cari “Dalang” Fasilitas Mewah Lapas Cibinong yang Diduga Digunakan Narapidana
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mengatakan 10 bangunan tersebut dinilai menyalahi aturan karena tidak dibangun menggunakan anggaran negara dan berdiri di kawasan daerah aliran sungai (DAS).
“10 unit bangunan ini telah menyalahi aturan ini tidak dibeli atau dibangun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan berdiri di daerah aliran sungai (DAS),” jelas Dewi Asmara kepada wartawan.
Baca Juga : Lima Pejabat Dicopot, Puluhan Napi Diperiksa Buntut Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Berdasarkan pantauan di lokasi, sebelum proses pembongkaran dilakukan, sejumlah barang yang berada di dalam bangunan terlebih dahulu dikeluarkan. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam mobil pikap untuk dijadikan barang bukti dalam penyelidikan.
Dewi mengatakan, pembongkaran dilakukan sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Sehingga ke depannya kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak berpihak keadilan, maka 10 ini dibongkar,” tegas Dewi.(*)







