RUJUKANMEDIA.com – Remaja pria berusia 18 tahun, diamankan polisi usai kedapatan mencuri seekor entok atau itik milik warga di Kampung Parung Dengdek, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunungputri Kompol Hillal Adi Imawan mengungkap, remaja berinisial A itu diamankan usai aksinya dipergoki pemilik entok pada Sabtu (17/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Saat itu pemilik yang sedang beristirahat bangun dan memeriksa pintu belakang rumahnya. Ia mendapati ada orang yang sedang membawa entok miliknya,” kata Hillal dalam keterangannya yang diterima wartawan, Minggu 18 Oktober 2026.
Baca Juga : Diduga Jadi Pelaku Pencurian Motor, Security RSUD Cileungsi Diciduk Polisi
Melihat itu, korban kemudian berusaha menangkap pelaku seorang diri. Bahkan ia hingga menarik jaket pelaku saat itu.
“Korban berusaha menangkap laki-laki tersebut, tetapi yang bersangkutan tetap mempertahankan entok yang dibawanya. Korban kemudian menarik jaket yang dikenakan terduga pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” ungkap Hillal.
Mendengar teriakan tersebut, menantu korban berinisial Z datang untuk membantu mengamankan terduga pelaku.
“Tidak lama berselang, sejumlah warga berdatangan ke lokasi untuk membantu. Berdasarkan keterangan dalam kronologi kejadian, terduga pelaku diduga dalam kondisi mabuk berat sehingga tidak dapat memberikan jawaban dengan jelas saat ditanya oleh warga,” jelas Hillal.
Baca Juga : Pencurian Kabel Bawah Tanah Diungkap Polisi, Sejumlah Pelaku Mantan Mitra Telkom
Untuk menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri, warga kemudian menghubungi pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami Polsek Gunung Putri langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa seekor entok dan membawanya ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam penanganan kejadian tersebut, petugas kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan terduga pelaku, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Hillal mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(*)






