RUJUKANMEDIA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti lebih dari 30 perkara seperti narkotika dan obat-obatan keras terlarang.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 101,441 gram sabu, 399,7 gram tembakau sintetis, 1,82 gram ganja, 3.190 butir tramadol, 942 butir trihexyphenidyl, 1.442 butir Hexymer, dan 497 butir pil Y.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah menyebut pemusnahan itu menjadi bukti bahwa masih tingginya peredaran narkotika di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Perkara narkotika di Kabupaten Bogor masih relatif banyak. Setiap bulan kasusnya bervariasi, mulai dari narkotika hingga obat-obatan keras,” ungkap Rinaldy kepada wartawan, Selasa 3 November 2026.
Baca Juga : Mayat Pria Diduga Pengedar Narkoba Ditemukan Mengenaskan di Leuwisadeng Bogor
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti perkara periode Agustus hingga Oktober yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak lagi menempuh upaya hukum.
“Perkara-perkara ini sudah tidak ada upaya hukum lagi, seluruh barang bukti yang diputuskan dirampas untuk dimusnahkan, kami laksanakan pemusnahannya,” jelasnya.
Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan satu pucuk senjata api, satu senapan angin, tujuh senjata tajam, sejumlah telepon genggam, pakaian, plastik, serta kunci T dan Y.
Baca Juga : Polres Bogor Pecat Tiga Personel Terlibat Kasus Narkoba
Senjata api dan senjata tajam tersebut berasal dari perkara pembunuhan di wilayah Cisarua, Kabupaten Bogor. Sementara telepon genggam yang dimusnahkan mayoritas berkaitan dengan perkara narkotika.
“Untuk senjata tajam dan senjata api itu berasal dari perkara kejahatan. Sementara handphone rata-rata perkara narkotika,” tandasnya.(*)







