RUJUKANMEDIA.com – Polres Bogor merespons surat edaran (SE) Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto soal larangan penggunaan rokok elektrik atau vape oleh anggota polisi.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyesuaian edaran tersebut dengan sosialisasi internal.
“Kami akan sosialisasi ke internal dan eksternal khusus anggota Polri. Tentu (edaran itu) akan kami laksanakan,” kata Arfan kepada wartawan, Selasa 3 November 2026.
Baca Juga : Polisi Tangkap Terduga Pelaku yang Tewaskan Suporter Usai Laga Persib vs Garudayaksa
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku pada Jumat 30 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan resmi Divisi Humas Polri, larangan berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini mencakup seluruh tingkatan organisasi, mulai dari Mabes Polri hingga Polsek.
Baca Juga : Polisi Selidiki Penyebab Tewasnya Suporter Usai Laga Persib-Garudayaksa di Pakansari
Kata Arfan, perintah ini akan menjadi panduan pihaknya untuk menyelaraskan persepsi dan kebijakan di tingkat Polres hingga Polsek yang ada di Kabupaten Bogor.
“Pokoknya kita akan ikuti sesuai dengan perintah Pak Kapolri,” tegas Arfan.
Selain edaran larangan penggunaan Vape, edaran Kapolri tersebut juga memuat sanksi bagi anggota Polri yang melanggar sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan, hal tersebut tak hanya personel, namun juga bagi tamu dan pengunjung selama berada di lingkungan kerja Polri.
Apabila kedapatan menggunakan rokok elektrik, mereka akan ditegur serta diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.(*)




