7 Bulan Timbun BBM Demi Untung Besar, Pria di Sukaraja Bogor Ditangkap

 

RUJUKANMEDIA.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial H di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dalam kasus penimbunan BBM.

Pelaku berusia 32 tahun tersebut ditangkap setelah aksinya menimbun BBM jenis solar itu diungkap warga.

“Kami dapatkan laporan dari warga kemudian kami lakukan penyelidikan hingga diamankan pelaku,” kata Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan, Jumat 6 November 2026.

Baca Juga : Acungkan Golok ke Warga Citeureup, Pemuda 18 Tahun Diringkus Polisi

Bermodal laporan itu, polisi kemudian lakukan tindakan ke lokasi. Pada Selasa 20 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, lokasi kejahatan itu ditindak dan pelaku diamankan.

Dari penindakan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti galon, jeriken, drum, ember dan lainnya.

“Kami amankan tujuh tujuh galon kapasitas 15 liter berisi solar, 11 jeriken 30 liter berisi solar, satu jeriken kosong 30 liter, dua drum kosong 200 liter, satu corong, dua gayung, satu ember, lima selang, hingga satu unit Suzuki Carry,” ungkap Arfan.

Baca Juga : Libatkan Oknum Pegawai SPBU, Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi Raup Untung hingga Miliaran

Usai ditangkap, lanjut Arfan, pelaku mengaku bahwa solar yang didapatkannya itu dibeli dari truk yang menjual BBM. Kemudian, disedot meggunakan selang dan ditampung ke botol air mineral berkapasitas 15 liter.

“Tersangka membeli solar dengan harga Rp90 ribu per 15 liternya, terus dijual lagi Rp12 ribu per liter dan dalam sehari-hari tersangka bisa mengumpulkan 200 liter dengan keuntungan mencapai Rp5.200 per liternya. Jadi, dijual harganya dengan lebih mahal,” kata dia.

Pelaku mengaku telah menjalankan kejahatannya tersebut selama sekitar tujuh bulan. Alasan utamanya adalah faktor ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan diancam penjara paling lama 6 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan