Pamijahan – Pelaku pemerkosa anak di bawah umur AS (40) diamankan Satreskrim Polres Bogor. Pasalnya, warga Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor itu tega memperkosa tetangganya sendiri yang berumur 13 tahun.
“Ini baru di ketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut. Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik di ketahui bahwa korban OLS ini sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan, Senin (10/10/2022).
Kemudian, orang tua korban langsung menanyakan kabar itu ke anaknya dan diketahui tersangka pencabulan hingga hamil itu tak lain tetangganya sendiri.
“Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penggeledahan terhadap pelaku AS ini sudah melakukan tindakan persetubuhan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Juli 2022,” paparnya.
Bahkan, AS melakukan pemerkosaan itu dengan cara yang bejat. AS mengikat tangan korban dengan tali dan menyekap mulut korban saat melangsungkan aksinya.
“Kedua persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
1 komentar