CIBINONG – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto menyoroti banyaknya kursi jabatan kosong di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor. Lambannya pengisian posisi strategis tersebut, kata dia, dapat menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan kinerja pembangunan serta pembinaan karir aparatur sipil negara (ASN).
“Saat ini saja ada tujuh jabatan eselon II yang diisi oleh Plt, eselon III ada 17, termasuk posisi Sekretaris Dinas PUPR,” ujarnya, Kamis (20/10/2022).
Karena itu, Rudy meminta agar Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bogor segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Berikan kesempatan yang sama kepada ASN yang memang layak menempati posisi tersebut. Jangan karena suka atau tidak suka atau kepentingan lain,” tegasnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, selain tujuh jabatan eselon II yang masih kosong, di level eselon III juga terdapat kekosongan sebanyak 17 posisi, dan eselon IV sebanyak 40 posisi. Dengan demikian, total ada 64 posisi jabatan strategis yang kosong. Jumlah ini dipastikan masih akan bertambah mengingat banyak ASN yang sudah masuk batas usia pensiun (BUP).
Adapun posisi Eselon II yang kosong yakni Kepala Dinas Hortikultura dan Perkebunan, Asisten Administrasi, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Selain itu, jabatan direktur empat RSUD yang ada di Kabupaten Bogor juga masih diisi oleh pelaksana tugas dengan kewenangan yang sangat terbatas.
“Kami juga menyayangkan, empat direktur RSUD yang sudah melewati seleksi terbuka belum juga dilantik. Untuk apa ditunda-tunda yang dampaknya menghambat layanan kesehatan,” kata Rudy
Menurut Rudy, pelantikan harus segera dilaksanakan untuk menepis kecurigaan adanya tarik menarik kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pengisian jabatan tersebut. Bahkan, kata dia, Pemkab Bogor harusnya sudah mengambil langkah lebih jauh untuk penempatan SDM yang dibutuhkan agar RSUD Bogor Utara dapat beroperasi memberikan layanan kesehatan. “Jangan sampai gedungnya dibangun dengan anggaran ratusan miliar tapi tidak dimanfaatkan,” imbuhnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan aturan yang membatasi kepala daerah untuk rotasi dan mutasi jabatan. Kepala Daerah, kata Rudy tidak bisa lagi melakukan rotasi mutasi ASN enam bulan sebelum periode pemerintahan kepala daerah berakhir pada akhir 2023 mendatang. Artinya, pengisian kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Bogor harus sudah selesai sebelum bulan Juni 2023.
“Dan juga harus diingat, Januari 2024 Kabupaten Bogor akan dipimpin oleh pejabat sementara dan kita baru ada Bupati definitif pada April 2025,” tandasnya. (*)