RUJUKANMEDIA.com – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor, Ade Yasin-Iwan Setiawan, berakhir pada 30 Desember 2023. Salah satu janji mereka sejak dilantik 30 Desember 2018, yakni pembangunan Jalan Poros Tengah Timur (PTT) atau Jalur Puncak II.
Jauh sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada medio April 2022, Bupati Bogor Ade Yasin sempat menjanjikan Jalur Puncak II dengan panjang 57 kilometer dapat terbangun hanya dalam masa dua tahun kepemimpinannya bersama Iwan Setiawan.
Namun, masalah pendanaan membuat jalan yang direncanakan membentang dari ujung timur Kabupaten Bogor hingga Cipanas, Cianjur itu menjadi tak kunjung dibangun. Hingga akhirnya, Pemkab Bogor mengalokasikan Rp5 miliar untuk perkerasan Jalur Puncak II lewat program karya bakti skala besar bersama Kodim 0621/Kabupaten Bogor. Perkerasan yang dilakukan TNI itu, hanya meliputi panjang 1,1 kilometer dan lebar 30 meter.
Setelah itu, Jalur Puncak II tidak lagi tersentuh, hingga kini pucuk kepemimpinan Kabupaten Bogor diemban Iwan Setiawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, usai Ade Yasin tersandung kasus suap hingga menjadi Bupati Bogor non-aktif, setidaknya hingga kini, 31 Januari 2023.
Untuk menyelesaikan pembangunan Jalur Puncak II, membutuhkan anggaran sekitar Rp5 triliun. Pemkab Bogor berulangkali melobi pemerinta pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendanai pembangunan Jalur Puncak II.
Pemkab Bogor, menilai dengan adanya Jalur Puncak II, dapat mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah timur Kabupaten Bogor, seperti Kecamatan Sukamakmur, Tanjungsari hingga Cariu. Sekaligus mengurangi beban hingga 50 persen di Jalan Raya Puncak yang kerap macet selama ini.
Belakangan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menyebut akan ada pembangunan Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat, yang meliputi area yang juga menjadi trase Jalur Puncak II.
Meski begitu, Burhan tetap berharap Puncak II tetap menjadi prioritas untuk dibangun. Menurutnya, bagaimanapun juga, jalan tol harus memiliki jalan arteri di sampingnya. Dengan harapan, aksesibilitas masyarakat sekitar pun ikut terdongkrak.
“Puncak II akan tetap ada. Kami tidak mungkin menggunakan APBD. Nanti ada Tol Sentul-Selatan Karawang Barat. Trasenya mungkin tidak jauh dari Puncak II. Tapi Puncak II tidak akan menjadi jalan tol. Mungkin akan menjadi jalan arteri bersebelahan dengan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat,” jelas Burhan. (*)
1 komentar