Rujukanmedia.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Muad Khalim angkat bicara ihwal beberapa sekolah yang digugat oleh ahli waris pemilik lahan. Seperti yang terjadi di SD Negeri 1 Pancawati, Kecamatan Caringin. Menurut Muad, kasus tersebut mestinya bisa diantisipasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sehingga tidak menjadi sengketa yang berpotensi mengganggu kenyamanan guru dan siswa dalam menjalankan kegiatan pendidikan.
“Saya rasa selama punya kekuatan hukum dan data yang valid silahkan saja untuk menggugat. Sekarang kan sudah masuk di Pengadilan, biar nanti pengadilan yang memutuskan, apakah punya ahli waris atau milik aset daerah,” kata Muad.
Penggugatan sekolah oleh ahli waris pemilik lahan bukan hal yang pertama terjadi di Kabupaten Bogor. Atas dasar tersebut Muad Khalim mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menginvetaris seluruh aset sekolah.
“Kita di Komisi IV sudah beberapa kali menggelar rapat dengan Disdik untuk membahas persoalan ini. Bahkan kita telah meminta Disdik mendata mana saja sekolah yang merupakan aset daerah, yang bermasalah dan yang belum disertifikasi,” paparnya.
Dengan data tersebut, lanjut Muad, Pemkab Bogor bisa mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sehingga nantinya seluruh sekolah di Kabupaten Bogor dapat tersertifikasi.
“Hal itu juga untuk menghindari masalah-masalah seperti ini seperti yang terjadi sekarang ada sekolah yang digugat oleh ahli waris pemilik lahan,” ujar Muad.
Politisi PDIP ini juga menyayangkan adanya gugatan ke sekolah di tengah kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor yang masih rendah.
“Kita minta Disdik atau dinas terkait segera menyelesaikan persoalan aset karena khawatir dapat menganggu kepada kegiatan belajar mengajar, itu yang kita nggak mau. Karena mestinya kita fokus pada peningkatan kualitas pendidikan kita yang saat ini boleh dibilang masih sangat rendah,” ungkapnya.
Sebelumnya, lahan Gedung SDN Pancawati 1, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor disoal. Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam hal ini Bupati Bogor melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bogor (tergugat 1) , dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor (tergugat 2) digugat oleh pihak yang mengaku ahli waris terhadap kepemilikan lahan seluas 504 meter persegi yang di atasnya terdapat bangunan gedung sekolah dasar tersebut.
Masalah ini, bahkan sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong. Berdasarkan data yang diunggah PN Cibinong, perkara nomor 4/Pdt.G/2023/PN Cbi tersebut akan mulai disidangkan pada Kamis 9 Maret besok.(*)