Rujukanmedia.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor mengaku prihatin atas kasus korupsi dana bantuan operasioanal sekolah (BOS) yang terjadi di Kabupaten Bogor. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Muad Khalim mengatakan, pihaknya akan melakukan penguatan pengawasan terhadap bantuan keuangan dari pemerintah yang diterima oleh sekolah tingkat SD dan SMP.
Hal tersebut dilakukan, menyusul adanya kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri, Mustopa Kamil beberapa waktu lalu hingga menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
“Pengawasan harus lebih diperketat. Beberapa waktu kedepan akan kita evaluasi Disdik bagaimana mereka melakukan evaluasi di bawah (sekolah) termasuk bagian juga dari kita di DPRD, sebagai pengawas, fungsi pengawasan,” kata Muad Khalim, Jumat 12 Mei 2023.
“Kita akan kumpulkan stakeholder yang bersangkutan,” lanjut dia.
Selain itu, Muad juga meminta agar pihak sekolah tidak melakukan penyelewengan dana BOS tersebut. Sebab, kata dia, penyelewengan dana di instansi pendidikan akan berpengaruh terhadap kualitas pendidik dan yang dididik.
“Jangan pernah main-main dengan BOS, karena itu uang rakyat untuk kepentingan pendidikan di Kabupaten Bogor. Itu menyangkut kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor, anggarannya sudah ada dari BOS. Jadi jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak baik. Kalau uang saja dimainkan, otomatis kualitas pendidikannya akan berkurang,” papar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan Kepala Sekolah SMK Generasi Mandiri menjadi tersangka penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Sekolah yang dipimpin Mustopa Kamil itu, telah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler sejak tahun 2018 serta Bantuan Pendidikan Menengah Universal Umum (BPMU) Provinsi Jawa Barat sejak 2020.
Dalam kurun waktu anggaran tahun 2018 sampai 2021, SMK Generasi Mandiri telah mendapatkan BOS dan BPMU yang diterima SMK Generasi Mandiri adalah sebesar Rp.4.799.590.000.
Dalam kasus tersebut diketahui bahwa penyusunan RKAS tidak sesuai dengan pedoman dan realisasi RKAS tidak sesuai dengan bukti Laporan Pertanggungjawaban (LPj).
Perbuatan tercela Mustopa Kamil itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.533.995.389,04 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Generasi Mandiri oleh Kejari.








