Kisah Pelarian Tukul Pembacok Arya Saputra Selama Dua Bulan Jadi Buronan Polisi

 

RUJUKANMEDIA.com – Pelarian ASR (17) alias Tukul berakhir sudah. Buron kasus pembacokan hingga menewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 Bogor Arya Saputra itu ditangkap di sebuah warung di daerah Yogyakarta yang menjadi lokasi persembunyian terakhirnya.

Lalu, selama dua bulan menjadi buronan polisi dimana saja Tukul sembunyi dan apa aktivitasnya untuk bertahan hidup?

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, usai melakukan pembacokan di Simpang Pomad Jalan Raya Jakarta Bogor pada Jum’at 10 Maret 2023, Tukul melarikan diri ke Cianjur.

Di daerah berjuluk Kota Tauco itu, Tukul mampir ke rumah seorang Dukun untuk meminta bantuan agar lolos dari penangkapan.

“(Setelah melakukan pembacokan) Tersangka ini ke sekolah, kemudian tau bahwa 3 tersangka ini dicari oleh polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, sehingga mereka melarikan diri,” papar Bismo.

Baca Juga : Tukul, Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Ditangkap di Jogja

Dua tersangka langsung ditangkap oleh polisi setelah beberapa jam pembunuhan Arya Saputra. Namun, Tukul  lolos dari pengejaran, Dia melarikan diri ke daerah Cianjur.

“Pelaku ini ke Cianjur. Ke Cianjur itu ketemu dukun, berharap tidak tertangkap polisi,” papar dia.
Usai dimantra oleh dukun, Tukul kemudian pergi ke terminal kampung rambutan untuk transit sementara dan pergi ke Yogyakarta demi menghindari pencarian polisi.

“Kemudian lanjut ke terminal kampung rambutan Jakarta, dari situ menuju Yogyakarta,” papar dia.

Baca Juga : Tragedi Jum’at Pagi yang Kembali Coreng Dunia Pendidikan

Di Yogyakarta, Tukul hidup menjadi gelandangan. Dia tidur di terminal dan kadang di tempat umum. Adapun untuk membiayai kehidupannya, residivis kasus jambret dan pencurian ini mengamen di terminal. Tukul juga menyamar dengan mengganti namanya menjadi Dian.

Tidak lama hidup luntang-lantung, Tukul akihirnya mendapat pekerjaan untuk membantu pemilik warung mie rebus di Daserah Yogyakarta. Namun, polisi yang memburunya mengendus keberadaan Tukul. Pelajar SMK Yapis Kota Bogor itu akhirnya ditangkap, pada Kamis 11 Mei 2023, genap 2 bulan setelah Dia melakukan pembunuhan.

Kini Tukul ditahan oleh pihak kepolisian dan akan dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan tersebut, Tukul dijerat dengan pasal Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas uu nomor 3 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun denda maksimal Rp3 miliar,” tutup Bismo.

 

Tinggalkan Balasan