Rampas Ratusan Motor Milik Warga Bogor, 9 Preman Berkedok Matel Ditangkap

RUJUKANMEDIA.com – Sembilan preman berkedok mata elang atau Matel perampas sepeda motor milik warga di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor ditangkap polisi.

Dari kesembilan pelaku tersebut, diamankan juga sebanyak 108 sepeda motor dan satu unit mobil.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap, penangkapan terhadap preman tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama Polresta Bogor Kota.

“Ini adalah hasil kolaborasi Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota. Kami amankan 108 motor dengan Polres Bogor 82 unit dan 26 unit Polresta Bogor Kota serta satu unit roda empat,” ungkap Rio di Mako Polres Bogor, Jumat 9 Mei 2025.

Baca Juga : Disampaikan Lewat Demo, Masyarakat Ungkap Dugaan “Jatah Preman” di Warpat Puncak

Rio mengatakan bahwa sembilan preman ini diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang kendaraannya dirampas di jalanan pada April hingga 9 Mei 2025.

Dari laporan tersebut, Polres Bogor bersama Polresta Bogor Kota melakukan pengembangan, menyelidiki hingga diamankan sejumlah preman berkedok matel.

Baca Juga : Polisi Tangkap Preman Pasar Merdeka Bogor, Pelaku Gunakan Sajam hingga Positif Sabu

Rio Lebih menyebut bahwa para preman tersebut melakukan perampasan kendaraan di jalanan dengan cara memepet pengendara.

“Motor-motor hasil rampasan itu kemudian ditaruh di sebuah gudang yang ada di wilayah kami (Kota dan Kabupaten Bogor). Motor yang disimpan di gudang itu kemudian diperjualbelikan kembali,” terang Rio.

Akibat perbuatannya, sembilan preman tersebut dijerat sejumlah pasal tindak pidana.

“Pasal pengancaman dan atau perampasan dan atau pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan dan atau penipuan dan atau penadahan 480 nya, sebagaimana dimaksud pasal 335 dan atau pasal 368, dan atau pasal 363, dan atau pasal 372, dan atau pasal 378, dan atau pasal 480, dan atau pasal 481. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara,” tegas Rio.(*)

Tinggalkan Balasan