RUJUKANMEDIA.com – Sistem ganjil genap (Gage) di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, diberlakukan hingga 2 Juli 2023.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan, Gage yang berlaku sejak kemarin itu dilaksanakan bertepatan dengan cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Adha.
“Kami menyesuaikan sesuai Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 bahwa pada saat sebelum weekend, satu hari menjelang libur nasional dan cuti bersama itu ya kami laksanakan pemeriksaan ganjil genap,” ujar Ardian kepada wartawan.
Baca Juga : Jalur Puncak II Segera Dilanjut, Biayanya Capai Rp5 Triliun
Namun begitu, kata dia, sistem Gage tetap berjalan situasional tergantung kondisi lalu lintas di lapangan. Apabila terjadi kepadatan, maka diterapkan rekayasa lalu lintas lain seperti one way atau buka tutup sepenggal.
“Apabila cukup padat nanti ada rekayasa seperti one way atau buka tutup sepenggal nanti kami sesuaikan melihat situasi arus masuk ataupun turun dari Puncak,” jlasnya.(*)





