Gara-gara Ijazah D3, Satu Honorer Gugur Sebelum 2.981 Guru PPPK Disahkan

RUJUKANMEDIA.com – Satu tenaga honorer dinyatakan gugur sebelum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyerahkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 2.981 guru honorer di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Rabu (5/7/2023).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, satu honorer tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai PPPK lantaran berijazah D3.

“Benar ada 1 orang yang gugur, karena ijazah dia D3, sedangkan persyaratan untuk menjadi PPPK itu harus S1,” ujarnya.

Sementara pemberian SK pengangkatan PPPK tersebut diberikan langsung oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

Baca Juga : Sah, 2.981 Guru Honorer di Kabupaten Bogor Jadi PPPK

Iwan mengingatkan, para guru honorer yang baru menerima SK pengangkatan, agar meningkatkan kinerjanya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor.

“Selamat bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor. Ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bogor dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di Bumi Tegar Beriman,” kata Iwan.(*)

Tinggalkan Balasan